“Melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 2023, Agam ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok tani,” katanya.
Ia berharap agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik.
“Saya mengimbau kepada semua pihak terkait untuk serius dan saling bekerjasama dalam menyukseskan program ini,” katanya.
Ia menambahkan, STD-B merupakan program untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit rakyat melalui pendataan dan pendaftaran perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektare.
Penerbitan STD-B bertujuan untuk mengetahui status tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
“Ini menjadi modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun pengembangan usaha, STD-B juga dijadikan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman, karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen,” katanya. (rdr/ant)