LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat seluas 1.275 hektare lahan kepala sawit rakyat telah diremajakan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Peremajaan kelapa sawit rakyat tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir dengan dana Rp20 juta per hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Afniwirman saat sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) pada 2023 di LubukBasung, Selasa.
Ia mengatakan, kelapa sawit tersebut milik masyarakat di Kecamatan Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan.
Pada 2023, tambahnya, Agam punya areal perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 hektare yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 19.877 hektare dan Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) seluas 18.350 hektare.
Kelapa sawit merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Palembayan.
“Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B, sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Agam,” katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tatakelola perkebunan kelapa sawit rakyat.