Sedangkan produk yang dimasukan ke dalam aplikasi tersebut mempunyai syarat ketentuan dan memiliki legalitasnya.
“Dengan aplikasi tersebut, permintaan produk UKM Agam cukup tinggi dan meningkat dari sebelumnya,” katanya.
Disamping dalam pemasaran produk, tambahnya, aplikasi itu juga upaya melakukan pendataan ulang bagi UKM.
Untuk itu, Dinas Koperasi UKM Agam berusaha untuk mendata seluruh UKM yang belum masuk dalam aplikasi tersebut dengan melibatkan petugas pendamping satu per kecamatan.
“Petugas membantu dalam mendata produk dan membantu memfasilitasi dalam pengembangan usaha baik berupa legalitas maupun branding produk,” katanya. (rdr/ant)