LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang di Kecamatan Tanjung Raya selama 14 hari kedepan dimulai 28 Juli sampai 10 Agustus 2023.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam Bambang Warsito di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut untuk penanganan lanjutan pascabencana banjir bandang.
“Masa tangap darurat itu kita perpanjang setelah kami melihat pemulihan masih dibutuhkan. Perpanjangan itu berdasarkan rapat dengan organisasi perangkat daerah dan hasil rapat itu merekomendasikan perpanjangan masa tangap darurat ke pimpinan,” katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan masa tangap darurat itu sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB.
Untuk berikutnya, akan dilakukan evaluasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah terkait dan setelah ini ada masa transisi ke pemulihan.
“Masa transisi ke pemulihan itu tergantung pimpinan dan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan nantinya,” katanya.
Ia menambahkan, masa transisi ke pemulihan itu untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak berupa jembatan.