Sementara Ketua TP PKK Agam Ny Yenni Andri Warman mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Agam dapat mengibarkan bendera merah putih di kediamannya masing-masing.
“Bendera yang kita bagikan itu dipasang di rumah mereka, karena bendera merah putih merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia mengakui, ada aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Dalam pasal 7 berbunyi pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara filakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rdr/ant)