Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam Rinaldi menambahkan penerima RTLH dapat memperhatikan persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan.
“Rumah yang dibangun sesuai dengan syarat bangunan, kesehatan dan lainnya,” katanya.
Ia mengakui, RTLH merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Bentuk kegiatan RTLH antara lain kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
Sasaran rehab RTLH sendiri merupakan rumah penduduk berpenghasilan rendah yang sudah memiliki PBB dan tanah tidak dalam sengketa dengan kondisi kurang layak.
“Ini salah satu misi Agam yakni pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, keterpaduan tata ruang wilayah dan mitigasi bencana,” katanya. (rdr/ant)