Ia mengakui, petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengamankan 17 unit telpon genggam milik warga binaan pemasyarakatan.
Razia tersebut dalam rangka untuk deteksi dini dalam mencegah adanya ganggu keamanan dan ketertiban di Lapas tersebut.
“Kita terus melakukan razia, sehingga tidak ada satupun barang yang dilarang dimiliki warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubukbasung itu berjumlah sebanyak 309 orang dan terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika sekitar 53 persen.
Mereka mendapatkan pembinaan keagamaan, keterampilan dan lainnya, untuk membekali mereka agar tidak mengulangi perbuatan, sehingga tidak kembali ke Lapas. (rdr/ant)