6.922 Izin Usaha Lapangan Kerja Diterbitkan Pemkab Agam

6.922 izin itu berasal dari 41 bidang usaha, izin pemanfaatan aset dan lainnya.

Ilustrasi pekerja. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi pekerja. (Foto: Dok. Pixabay)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam (Pemkab) Agam menerbitkan sebanyak 6.922 izin di berbagai bidang usaha secara elektronik selama tujuh bulan (Januari-Juli 2023) yang membuka banyak lapangan kerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi mengatakan, 6.922 izin itu berasal dari 41 bidang usaha, izin pemanfaatan aset dan lainnya.

“Izin ini kami terbitkan selama tujuh bulan mulai dari Januari dampai Juli 2023,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Ia mengatakan, izin yang paling banyak berasal dari Nomor Induk Berusaha (NIB) 2.656 lembar, sertifikat standar 388 lembar, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan 2.656 lembar.

Setelah itu, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup 231 lembar, persetujuan bangunan gedung 123 lembar dan lainnya.

Pengurusan perizinan itu dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin dimana mereka berada.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko. Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya.

“Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin,” katanya.

Ia menambahkan, izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.

Pengurusan bisa melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap kecamatan telah dilengkapi tiga orang operator.

“Pada tahun sebelumnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam menerbitkan 9.218 izin,” tuturnya. (rdr/ant)

Exit mobile version