Sejak Pemutihan, Pengurusan Pajak Kendaraan di Agam Meningkat

Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meningkat lima persen sejak program lima untung dalam penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 23 Agustus hingga 23 September 2023.

Kepala UPTD Samsat Lubukbasung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana di Lubukbasung, Selasa, mengatakan biasanya pengurusan pajak 60-70 unit kendaraan per hari dan semenjak program ini meningkat 100 unit per hari.

“Peningkatan pengurusan pajak kendaraan sekitar lima persen setiap harinya. Namun peningkatan bakal terjadi lima hari menjelang program ini ditutup dan ini kebiasaan dari warga setiap adanya program ini,” katanya.

Ia mengatakan, program 5 untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.

Program itu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Setelah itu, mati pajak dua tahun diambil satu tahun pokok dan bebas BBNKB bagi kendaraan luar Sumbar.

“Masyarakat diberikan kemudahan dari program tersebut. Untuk itu, saya mengimbau warga memanfaatkan waktu yang ada dalam membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia mengakui, program ini merupakan yang sekian kalinya, karena tahun sebelumnya juga ada program serupa.

Namun program pada tahun ini hanya berlangsung selama satu bulan untuk mengakomodir warga yang tidak mengetahui program tersebut.

“Kita telah menyosialisasikan program itu media online, media cetak, spanduk dan lainnya dalam menyukseskan program tersebut,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version