Posko itu dibuka setiap jam kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pelayanan terus dibuka hingga 15 Januari 2024.
“Operator kabupaten Agam merekap seluruh data pemilih masuk atau keluar. Setelah itu, dikirim ke provinsi dan sudah diakomodir oleh Sidalih,” katanya.
Ia mengatakan, syarat pindah memilih itu berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selain itu, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
“Mereka yang pindah memilih itu harus mengantongi dokumen bukti dari instansi, rumah sakit dan lainnya,” katanya.
Ia mengakui, syarat tersebut sesuai PKPU No 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri. (rdr/ant)