Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 388.000 pemilih.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, saat ini terdapat 298 dari 301 warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar sebagai pemilih sementara.
“Namun berhubung warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar tersebut sering mengalami perubahan setiap waktu setelah bebas atau habis menjalani pidananya dan pindah maka perlu diperbaharui datanya,” katanya.
Dengan diadakan pembaharuan data tersebut, maka semua warga binaan pemasyarakatan berhak untuk memberikan suaranya pada saat pelaksanaan pemilu nantinya.
Untuk dapat diberikan hak pilihnya setiap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Lubuk Basung juga harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
“Kita bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam untuk membantu dalam memfasilitasi kelengkapan data kependudukan tersebut,” tuturnya. (rdr/ant)