Sedangkan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari.
“Berbeda dengan tumbuhan bunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina,” katanya.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Kabupaten Agam yakni, Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018, bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi.
Namun, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan bunga bangkai tersebut agar ikut menjaga dan melestarikannya sebagai kekayaan hayati Indonesia.
“Silakan dimanfaatkan untuk kunjungan wisata, namun jangan diperjualbelikan baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya,” kata Rusdiyan. (rdr/ant)