Setelah itu anggota langsung menuju Pekanbaru untuk menangkap pelaku yang membawa hasil curiannya.
“Kasus itu berhasil diungkap selama satu hari yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi saksi, sehingga pelaku bisa segera ditemukan dan diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Personil Polsek Tanjung Mutiara akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan segera menindaklanjuti laporan.
“Mudah-mudahan dengan gerak cepat kami dalam menanggapi laporan ini, masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dengan pelayanan,” katanya. (rdr/ant)