LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resort Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memasang spanduk imbauan tidak membakar hutan dan lahan di daerah rawan kebakaran dalam mencegah terjadinya bencana tersebut.
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubukbasung, Selasa, mengatakan spanduk imbauan tersebut dipasang di lima titik yang tersebar di Agam dan Padang Pariaman.
“Pemasangan spanduk imbauan itu dilakukan bersama tim di sekitar hutan penyangah Cagar Alam Maninjau,” katanya.
Ia mengatakan, spanduk dengan ukuran 2×1 meter tersebut berisikan stop membakar hutan dan lahan.
Dalam imbauan itu, juga dibunyikan tentang pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Undang-udang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pada Pasal 50 Ayat 3 Huruf d berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagai mana dibunyikan dalam Pasal 78 Ayat 3,” katanya.
Ia menambahkan, pemasangan imbauan itu merupakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran dan lahan untuk mengantisipasi dampak elnino atau fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah yang akan bertahan sampai Desember 2023.