Sementara Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri menambahkan syarat pindah memilih diantaranya bertugas ditempat lain, menjalankan rawat inap dan lainnya.
Alasan pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendapingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dan lainnya.
“Mereka harus melengkapi surat dari pimpinan rumah sakit, tempat bekerja dan lainnya,” katanya.
Kepala Sekretaris Bawaslu Agam Yulizamra mengatakan peserta rapat koordinasi sebanyak 74 orang berasal dari Panwas Kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, , Polri, TNI dan lainnya.
“Koordinasi itu untuk memahami aturan dalam menyikapi pertanyaan masyarakat tentang pindah memilih,” katanya. (rdr/ant)