Warga Agam Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA Sumbar

Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar lepasliar trenggiling ke habitatnya, Rabu (8/11). Dok BKSDA Sumbar

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menerima satu ekor satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) dari warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (8/11/2023).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P. Ritonga, di Lubukbasung, Kamis, mengatakan trenggiling itu langsung diserahkan ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubukbasung oleh Rahmat Idul Fitri (26).

“Rahmat Idul Fitri menyerahkan trenggiling, karena ia mengetahui satwa itu dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya,” katanya.

Ia mengatakan, trenggiling itu ditemukan Rahmat Idul Fitri saat melintas di jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (7/11/2023) malam.

Melihat ada satwa dilindungi, tambahnya, ia mengamankan satwa itu dan membawa ke rumahnya untuk diserahkan ke BKSDA Sumbar.

“Kita memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya,” katanya.

Ia menambah, hasil observasi trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar lima kilogram dan kondisi sehat.

Dengan kondisi itu, satwa itu langsung dirilis atau dilepasliar ke habitatnya di hutan konservasi.

“Trenggiling itu langsung dilepasliar ke habitatnya setelah kita melakukan observasi,” katanya.

Ia mengakui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered itu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.

Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

“Sesuai pasal 21 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” katanya.

Ia menambahkan, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima delapan ekor satwa dilindungi dari warga selama 2023 dengan jenis trenggiling dua ekor, ungko tiga ekor, elang brontok dua ekor, burung hantu satu ekor dan kukang satu ekor.

Sedangkan pada 2022 sebanyak empat ekor jenis burung hantu satu ekor, kukang satu ekor, elang satu ekor dan trenggiling satu ekor. (rdr/ant)

Exit mobile version