“Nelayan tangkap kesulitan mendapatkan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, sehingga dikeluarkan kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, syarat mendapatkan surat rekomendasi itu diperketat dari sebelumnya.
Nelayan harus mengisi laporan sarana dan prasarana alat tangkap yang dimiliki, foto rangka mesin, armada dan lainnya.
Setelah diisi lengkap, surat rekomendasi tersebut langsung diterbitkan dan mengurus rekomendasi tersebut nelayan bersangkutan.
“Pengurusan surat rekomendasi tidak boleh diwakilkan dan lokasi pembelian BBM langsung ditunjuk SPBU nya,” katanya.
Ia mengakui, jumlah nelayan tangkap di Agam sebanyak 2.013 orang yang berasal nelayan tangkap di Pantai Tiku dan Danau Maninjau. (rdr/ant)