LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 39 rancangan peraturan daerah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat masuk dalam usulan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Mardisal Athan di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan Ranperda yang dimasukan dalam Propemperda itu terdapat Ranperda inisiatif DPRD sebanyak 21 Ranperda, Ranperda inisiatif pemerintah daerah 15 Ranperda dan Ranperda wajib tiga Ranperda.
“Ke 39 usulan Ranperda itu ditetapkan dalam Propemperda Agam pada 2024,” katanya saat Rapat Paripurna DPRD Agam di aula utama DPRD itu, Jumat.
Ia mengatakan, ke 21 Ranperda inisiatif DPRD Agam itu pemrakarsa dari Komisi I sebanyak empat Ranperda, Komisi II sebanyak lima Ranperda, Komisi III sebanyak empat Ranperda, Komisi IV sebanyak empat Ranperda dan Bapemperda empat Ranperda.
Sedangkan 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah merupakan pemrakarsa Dinas Pertanian satu Ranperda, Bagian Tata Pemerintahan satu Ranperda, Bagian Perekonomian dua Ranperda, Dinas Arsip dan Perpustakaan satu Ranperda, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu satu Ranperda, Badan Keuangan Daerah satu Ranperda, Dinas Pekerjaan Unum dan Tata Ruang satu Ranperda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil satu Ranperda, Bappeda dua Ranperda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan satu Ranperda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dua Ranperda.
“Khusus Ranperda wajib tahunan pemrakarsa Badan Keuangan dan Aset Daerah,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda Agam 2024 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat dan asas yang berlaku adalah hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Tahapan pembentukan produk hukum daerah itu sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Tahapan itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundang dan penyebarluasan,” katanya.
Ia mengakui, dari 39 Ranperda yang telah diusulkan dan ditetapkan dalam Propemperda 2024, DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ramperda di luar daftar Propemperda 2024.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dihadirkan Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Irfan Amran, Bupati Agam Andri Warman, anggota DPRD Agam, OPD fan lainnya. (rdr/ant)
Komentar