LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 39 rancangan peraturan daerah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat masuk dalam usulan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Mardisal Athan di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan Ranperda yang dimasukan dalam Propemperda itu terdapat Ranperda inisiatif DPRD sebanyak 21 Ranperda, Ranperda inisiatif pemerintah daerah 15 Ranperda dan Ranperda wajib tiga Ranperda.
“Ke 39 usulan Ranperda itu ditetapkan dalam Propemperda Agam pada 2024,” katanya saat Rapat Paripurna DPRD Agam di aula utama DPRD itu, Jumat.
Ia mengatakan, ke 21 Ranperda inisiatif DPRD Agam itu pemrakarsa dari Komisi I sebanyak empat Ranperda, Komisi II sebanyak lima Ranperda, Komisi III sebanyak empat Ranperda, Komisi IV sebanyak empat Ranperda dan Bapemperda empat Ranperda.
Sedangkan 15 Ranperda inisiatif pemerintah daerah merupakan pemrakarsa Dinas Pertanian satu Ranperda, Bagian Tata Pemerintahan satu Ranperda, Bagian Perekonomian dua Ranperda, Dinas Arsip dan Perpustakaan satu Ranperda, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu satu Ranperda, Badan Keuangan Daerah satu Ranperda, Dinas Pekerjaan Unum dan Tata Ruang satu Ranperda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil satu Ranperda, Bappeda dua Ranperda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan satu Ranperda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dua Ranperda.
“Khusus Ranperda wajib tahunan pemrakarsa Badan Keuangan dan Aset Daerah,” katanya.