Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan langsung dibawa ke RSUD Lubuk Basung. “Kecelakaan itu mengakibatkan kerugian material sekitar Rp5 juta,” katanya.
Sedangkan pengemudi kendaraan minibus beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satlantas Polres Agam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengemudi diamankan berdasarkan LP / A / 164 / XI / 2023 / SPKT. SATLANTAS / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 24 November 2023,” katanya.
Ia menambahkan, pengendara diancam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (rdr/ant)