Sementara Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan APBD itu disahkan setelah tujuh fraksi di DPRD menyetujui RAPBD menjadi APBD.
Setelah itu, APBD tersebut disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk pengesahan paling selambat-lambatnya tiga hari ditetapkan.
“Banyak saran dan masukan disampaikan anggota fraksi yang bakal dijadikan pedoman pada APBD,” katanya.
Bupati Agam Andri Warman menambahkan penetapan APBD Agam 2024 tidak melewati batas waktu yang diatur oleh ketentuan per undang-undangan.
“Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 hari ini merupakan berkat dukungan dari DPRD dan kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, dalam penetapan APBD tersebut terdapat banyak perbedaan pandangan. Namun ia yakin hal itu merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab untuk menghasilkan APBD yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Agam.
“Kita berharap dan berupaya agar APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat sesegeranya diselesaikan prosesnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, agar sesegeranya pula dapat dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah,” katanya. (rdr/ant)