LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap tiga pemuda berinisial YMI (23), IK (22) dan AMH (24) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ketiga pemuda tersebut ditangkap pada Kamis (4/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kubang Putih, Jorong Kampuang Nan Limo, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyesuaikan dengan informasi yang telah diterima tersebut. Hasilnya terbukti.
“Kami menemukan dua paket ganja di depan pagar rumah yang coba dibuang Pelaku YMI untuk mengelabui petugas,” katanya.
Tidak hanya ganja, kata Syafri, pihaknya juga menemukan dua batang rokok yang berisi ganja di dalam rumah.
Syafri mengeklaim bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polresta Bukittinggi.
“Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya dalam meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rdr)
Komentar