LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap tiga pemuda berinisial YMI (23), IK (22) dan AMH (24) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ketiga pemuda tersebut ditangkap pada Kamis (4/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kubang Putih, Jorong Kampuang Nan Limo, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyesuaikan dengan informasi yang telah diterima tersebut. Hasilnya terbukti.