“Kami menemukan dua paket ganja di depan pagar rumah yang coba dibuang Pelaku YMI untuk mengelabui petugas,” katanya.
Tidak hanya ganja, kata Syafri, pihaknya juga menemukan dua batang rokok yang berisi ganja di dalam rumah.
Syafri mengeklaim bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polresta Bukittinggi.
“Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya dalam meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman