LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua warga Provinsi Riau diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan dua pelaku dengan inisial ML (39) warga Kota Dumai dan SM (38) warga Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan diduga uang palsu sebesar Rp1,3 juta.
Setelah itu barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BM 1260 DZ.
Ia menceritakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi anggota Polsek Matur bahwa pelaku peredaran uang palsu mengarah ke Tanjung Raya, usai melakukan aksinya.