Bawaslu Tangani 3 Pelanggaran Kampanye di Agam

Bawaslu Agam telah memanggil para saksi-saksi dan terlapor dari dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut.

Kantor Bawaslu RI. (Foto: Dok. Istimewa)

Kantor Bawaslu RI. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COMBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam telah menangani tiga kasus pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 di daerah tersebut.

“Tiga pelanggaran kampanye itu kita registrasi dan proses,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Kamis (18/1/2024) siang.

Pelanggaran itu, katanya, berupa dugaan kampanye di tempat Ibadah, perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok.

Dari tiga pelanggaran itu, katanya, satu laporan sudah selesai ditangani dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena alat peraga tersebut tidak rusak dan hanya rebah.

“APK tersebut hanya rebah dan tidak dirusak berdasarkan hasil di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, dua pelanggaran lainnya berupa kampanye di tempat ibadah dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok masih ditangani.

Bawaslu Agam telah memanggil para saksi-saksi dan terlapor dari dugaan kampanye di tempat ibadah tersebut.

“Kami bakal memanggil saksi tambahan lainnya dalam waktu dekat,” katanya.

Dirinya juga tak menampik dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok sudah dipanggil dua terlapor dan mereka telah memberikan keterangan.

Dalam kasus ini terdapat tiga terlapor dan telah mengagendakan pemanggilan satu terlapor lainnya dan saksi tambahan.

“Pelanggaran kampanye tersebut kami proses bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Pembagian bahan kebutuhan pokok tidak boleh saat kampanye yang sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye.

Pada Pasal 33 Ayat 1 berbunyi peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada oknum.

Namun ditegaskan dalam Pasal 26 Ayat 1 huruf C ayat 2 bahan kampanye sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum-makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. (rdr/ant)

Exit mobile version