Ia menambahkan, Bawaslu Agam masih melakukan pemeriksaan ulang surat suara yang ditemukan rusak tersebut atau finalisasi surat suara yang rusak itu.
Sedangkan KPU Agam juga sedang melakukan penyotiran ulang suara suara yang rusak.
Setelah itu, Bawaslu Agam melakukan koordinasikan dengan KPU Agam terkait surat suara rusak tersebut.
“Surat suara rusak harus dipisahkan dan diganti dengan surat suara baru,” katanya.
Ia mengakui, kebutuhan surat suara 1.982.815 lembar, kondisi baik 1.944.353 lembar, rusak 13.762 lembar dan jumlah 1.958.079 lembar. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman