Berdasarkan aturan itu, partai politik diminta untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang mulai dari 24-26 Januari 2024.
Apabila tidak dibuka, maka ribuan alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang bakal dilakukan penertiban dengan melibatkan Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan lainnya pada Sabtu (27/1).
“Sebelumnya kita telah melakukan pencegahan pemasangan alat peraga kampanye itu dan rapat yang kita lakukan ini dalam membahas alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang dengan melibatkan partai politik,Polres Agam dan intansi terkait,” katanya.
Sementara Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan kampanye sudah diatur sesuai peraturan yang ada dan tentu ada batasan.
“Ada batasan pemasangan alat peraga kampanye berupa tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan lainnya,” katanya.
Ia mengakui, pada 21 Januari 2024 sudah masuk kampanye rapat umum dan media massa. Dengan dua metode ini menambah intensitas kampanye bagi peserta. (rdr/ant)