“Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin,” katanya.
Ia menambahkan, izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.
Pengurusan bisa melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap kecamatan telah dilengkapi tiga orang operator.
“446 dari 19.458 izin kita bantu dalam pengurusan di kantor,” katanya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman