Ia menambahkan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan lainnya itu bakal dibawa ke kantor KPU Agam untuk tim satu dan tim dua.
Untuk tim tiga bakal disimpan di kantor Camat Banuhampu dan tim empat disimpan di Kecamatan Ampek Angkek.
“Alat peraga kampanye itu kita kumpulkan satu tempat dan penertiban dilakukan selama dua hari,” katanya.
Sementara Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra menambahkan alat peraga kampanye harus dibersihkan tiga hari kedepan, karena sudah masuk masa tenang semenjak Minggu (11/2).
Sebelumnya Bawaslu Agam telah bersurat ke partai politik peserta pemilu untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye secara mandiri.
“Surat imbauan telah kita sampaikan dan diminta untuk diteruskan ke seluruh bakal calon legislatif,” katanya. (rdr/ant)