Menurutnya saat ini tersangka bersama Barang Bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
“Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka,” ujar Agustiar.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana. (rdr/ant)