BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggagalkan peredaran 10 paket besar atau 10 kilogram narkotika jenis ganja yang disita dari dua orang pelaku berinisial RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati pada Jumat (9/8/2024) siang mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
“Penangkapan melibatkan kerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan adanya informasi dari masyarakat,” katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri menjelaskan penangkapan diawali pada Rabu (7/8/2024) pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan empat paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat.
Selanjutnya dari penangkapan tersebut dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku telah mengirimkan sebuah paket dengan tujuan pulau Jawa menggunakan salah satu jasa ekspedisi di Kota Bukittinggi.
“Dengan Informasi tersebut kita lakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan ditemukan kembali enam paket besar narkotika jenis ganja yang telah berada di gudang ekspedisi yang berada di Kota Padang,” katanya.
Penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menekan peredaran narkoba di Bukittinggi dan sekitarnya, sekaligus memperingatkan kepada pelaku lain bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi lebih lanjut para pelaku yang terlibat dan jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polresta Bukittinggi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (rdr/ant)