Menurut Ruzi Hariyadi, potensi ASN melakukan pelanggaran dalam Pilkada akan lebih tinggi dibandingkan pada pemilu legilatif dan pilpres lalu, karena kepala daerah petahana bakal mencalonkan diri kembali.
“Maka dari itu Bawaslu Kota Bukittinggi menekankan pada ASN untuk bersikap netral, dengan tidak turut serta menjadi simpatisan, ataupun terlibat dalam politik praktis,” kata dia.
Bawaslu Kota Bukittinggi juga menyampaikan imbauan dalam bentuk surat tertulis pada Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta, Dan Kodim 0304/Agam, yang isinya tentang aturan netralitas, serta sanksi yang didapatkan apabila ada ditemukan sikap tidak netral atau keberpihakan selama proses tahapan Pilkada.
Ruzi Hariyadi juga mengajak media, masyarakat, dan tim pemantau pemilu untuk turut serta melakukan pengawasan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri tersebut, dan apabila memang ada ditemukan dugaan pelanggaran, diminta untuk melaporkan berikut buktinya, sehingga nanti dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ini sudah jelas, dan bagi yang melanggar nanti akan diproses melalui komite ASN, maupun pejabat yang berwenang di Polresta dan, kodim 0304/agam. Maka dari itu diingatkan untuk tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran,” pungkasnya. (rdr/ant)