“Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah,” kata Rifa.
“Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” katanya menambahkan.
Meski demikian, Rifa Yanas meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.
“Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan di Kota Jam Gadang,” pungkasnya. (rdr/ant)