Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.
“Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar,” pungkas Wako.
Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini berjasa dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
“Selama ini mereka adalah personel terdepan dalam pengawasan Perda. Mereka aktif menindak pelaku LGBT yang meresahkan di Bukittinggi,” kata Joni Feri. (rdr/ant)