BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Bukittinggi mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia gemerlap (Dugem).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,” kata Wako Erman Safar, Kamis (5/9).
Keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.
Wali Kota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.
“Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota,” kata Wako.