BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra didampingi komisioner dalam Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Satria Putra, Sabtu (4/5/2024) siang.
Ia mengatakan, jumlah DPT yang disempurnakan pada Juli 2023 sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) berada pada angka 95.068 warga.
“Berlaku pembulatan ke atas menjadi 9.507. Ini menjadi syarat suara yang harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan,” katanya.
Selain itu, KPU mensyaratkan dukungan dari 9.507 itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.
“Karena ada tiga kecamatan di Bukittinggi, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya,” katanya.