Tak Miliki Dokumen Lengkap, WNA asal Tiongkok Diperiksa Imigrasi Agam

"Dari pemeriksaan sementara, terkendala dari pihak penjamin, kita menunggu dengan waktu yang diupayakan secepatnya untuk pihak terkait menunjukkan surat dan dokumen lengkapnya"

WNA diperiksa di Kantor Imigrasi. (Antarasumbar/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam periksa Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di salah satu ruko Jalan Bypass Pulai Anak Air, Bukittinggi, Sumbar yang saat ini dalam pemeriksaan lanjutan dan pihak Imigrasi menunggu dokumen lengkap dari WNA asal Tiongkok tersebut.

“Dari pemeriksaan sementara, terkendala dari pihak penjamin, kita menunggu dengan waktu yang diupayakan secepatnya untuk pihak terkait menunjukkan surat dan dokumen lengkapnya,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Rabu.

Ia mengatakan, WNA yang diketahui inisial Z (40) mengaku memiliki dokumen yang dalam status perpanjangan dan sedang diurus di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. “Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan ijin tinggal dengan kode B211B,” kata Rafflesia.

Pihak Kantor Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri. “Perpanjangan ijin tinggal bisa diperpanjang beberapa kali dengan durasi waktu tinggal selama 30 hari, sampai dokumennya lengkap, ia belum bisa beraktifitas,” ujarnya.

Ia mengatakan, paspor yang bersangkutan dalam proses perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan menggunakan Visa Kunjungan yang diperuntukan bagi kegiatan kunjungan industri B211B dan terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi Jakarta Utara.

“WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” jelasnya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan status dari WNA itu dengan aktifitas pabrik es krim itu. “Belum diketahui statusnya apakah sebagai pemilik atau hanya karyawan, ia mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris,” kata dia. Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam Sidak yang dilakukan oleh Camat MKS Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version