Tangkap Tersangka Pencurian, Polisi di Bukittinggi Temukan 10 Batang Ganja

Dia diringkus polisi pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 batang tanaman yang diduga batang ganja.

Polisi mengamankan beberapa batang ganja saat melakukan penggeledahan di rumah Zeus, pelaku pencurian di Bukittinggi. (Dok. Radarsumbar.com)

Polisi mengamankan beberapa batang ganja saat melakukan penggeledahan di rumah Zeus, pelaku pencurian di Bukittinggi. (Dok. Radarsumbar.com)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Terhenti sudah pelarian ASY (43) akrab disapa Zeus warga Jorong Pintu Kota, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam yang diduga melakukan beberapa pencurian.

Dia diringkus polisi pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 batang tanaman yang diduga batang ganja.

Menurut Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati melalui Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Syaiful, tersangka memang sudah sering melakukan pencurian di beberapa daerah, namun sering lolos dari kejaran polisi.

Maka, pada Senin, pihak Polsek juga mendapat laporan dari warga tentang pencurian yang diduga dilakukan oleh Zeus. Adanya laporan tersebut, dipimpin oleh Kapolsek, langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.

Ketika didatangi ternyata yang bersangkutan tidak berada di rumah dan polisi mencurigai ada tanaman yang berjejer di dalam pot dan polibek di halaman rumah pelaku.

Curiga dengan tanaman tersebut, Kapolsek langsung memberitahu kejadian itu ke Sat Narkoba Polresta Bukittinggi.

Setelah di teliti kalau tanaman dengan ketinggian sekitar 10 Cm itu adalah ganja, polisi langsung memfokuskan mengejar pelaku. Sesuai informasi masyarakat, ternyata pelaku sedang pergi memancing ikan pada sebuah kolam.

Adanya informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tersangka dan ternyata pelaku memang sedang memancing ikan sambil menghisap ganja. Selanjutnya, tersangka digiring ke Polsek Tilatang Kamang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka, kalau yang ada dalam pot dan polibek tersebut memang ganja miliknya dengan umur sekitar 14 hari. Dari pengakuannya, kalau bibit ganja dikasih oleh temannya.

Disampaikan Kapolsek, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tilatang Kamang, selanjutnya di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr-009)

Exit mobile version