LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Diduga karena salah paham, seorang pemuda RS (26) warga Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam tega menusuk calon istrinya pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09,30 WIB. Esok harinya Namun, pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku langsung diringkus polisi ketika sedang berada di rumahnya.
Dari keterangan Kapolresta Bukittinggi melalui Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Syaiful, pelaku melakukan penusukan terhadap calon istrinya, Marlindawati (39) warga Joho, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam ketika berada di rumah calon istrinya tersebut.
Adapun kronologis kejadian sesuai laporan korban di Polsek Tilatang Kamang, pada Senin (16/1/2023) siang korban dan pelaku berangkat ke Payakumbuh menggunakan angkutan umum untuk mencari uang sebagai modal menikah.
Ketika sampai di Payakumbuh, korban disuruh menunggu di sebuah kafe, sedangkan pelaku pergi mencari uang untuk modal menikah. Namun, sudah sampai pukul 15.00 WIB, pelaku tidak juga kunjung datang menemui korban.
Berhubung hari sudah semakin sore, korban mengirim pesan pada pelaku untuk pulang duluan menggunakan angkutan umum. Tapi, pesan korban tersebut tidak pernah dibalas oleh pelaku. Selanjutnya, pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah karena meninggalkannya di Payakumbuh dan mereka langsung ribut.
Karena, sudah terlalu emosi, pelaku langsung menusuk bagian atas rusuk kiri korban menggunakan sebuah senjata tajam kecil yang biasa dibawanya di dalam kantong celananya dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Merasa kesakitan, korban berteriak minta tolong yang didengar oleh anak korban serta beberapa warga. Melihat luka tersebut, anak korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, langsung menghubungi Polsek Tiatang Kamang. Polsek Tilatang Kamang dan anggota Opsnal Pollresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu dini hari ketika sedang berada di rumahnya daerah Panampuang, Kabupaten Agam.
Dijelaskan AKP, Syaiful untuk sementara tersangka masih diamankan di rumah tahanan (rutan) Polresta Bukittinggi sambil melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (rdr-009)