BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengungkap dua kasus pencurian ponsel. Para pelaku masing-masing mengaku mencuri dengan alasan terlilit masalah hutang.
“Benar, kami tangkap pelaku pencurian dari dua laporan berbeda. Pertama WF (32), beraksi di toko ponsel Simpang Taluak. Selanjutnya, DH (43) yang nekat mencuri di kedai martabak di Birugo,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Sabtu.
Dia mengatakan kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/2/2023) dan mengaku nekat mencuri dengan alasan klise, yakni masalah ekonomi dan dikejar tagihan hutang.
“Modus DH, dia sempat meminjam handphone korban untuk bermain slot, setelah itu dikembalikan ke korban, tapi karena sesampai di rumah dia dikejar penagih hutang, pelaku kembali ke kedai martabak dan mengambil handphone yang sedang dicas,” kata Kasatreskrim.
Setelah mengambil ponsel, pelaku langsung keluar kedai dan menyembunyikannya di dalam sebuah pot bunga yang berada di belakang toko.