BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DNF (17) diduga menjadi muncikari penyimpangan seksual sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Mirisnya, korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sudah dewasa berinisial Z (27), asal Kabupaten Pasaman, Sumbar.
“Mereka kami tangkap pada Rabu (14/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Rabu (15/6/2023) pagi.
Fetrizal menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku terjadi di salah satu hotel kawasan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Di sana, petugas melihat dua orang, yakni pelaku dan korban masuk ke dalam salah satu kamar hotel dan tak lama salah satu laki-laki keluar seorang diri dan langsung kami tangkap,” katanya.
Pelaku yang ditangkap itu, kata Fetrizal, kemudian dibawa kembali ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi prostitusi sesama jenis tersebut.
“Kami menemukan korban bersama dengan pengguna jasa, selanjutnya baik pelaku dan korban kami bawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Selain mengamankan tiga orang, polisi juta menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan dua telepon seluler (ponsel) yang digunakan melancarkan bisnis ‘lendir’ tersebut. (rdr-008)