BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DNF (17) diduga menjadi muncikari penyimpangan seksual sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Mirisnya, korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sudah dewasa berinisial Z (27), asal Kabupaten Pasaman, Sumbar.
“Mereka kami tangkap pada Rabu (14/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Rabu (15/6/2023) pagi.
Fetrizal menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku terjadi di salah satu hotel kawasan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.