“Semua itu fitnah, itu pernyataan hayalan dari anak saya sendiri. Itu semua merusak nama pribadi dan mencemarkan nama baik saya,” terang perempuan yang disapa Linda ini.
Menanggapi masalah ini, Kanit Pidana Umum Polresta Bukittinggi, Iptu Erwin menyampaikan jika kasus ini masuk delik aduan absolut karena dilaporkan sendiri oleh korban.
Setelah adanya laporan ini kata Iptu Erwin, pihaknya akan melengkapi keterangan saksi, pemeriksaan terlapor, gelar perkara kasus serta akan melibatkan pihak Cyber Mabes Polri, karena kasus ini juga masuk pada Undang-undang ITE.
Selain dari Eva Yulinda yang melaporkan Wali Kota ke Polresta Bukittinggi, pada hari yang sama, PPNK juga melaporkan wali kota Bukittinggi ke polisi. Wako dianggap telah mencemarkan nama baik Kota Bukittinggi, khususnya Kurai V Jorong.
“Setelah membuat laporan di Polresta, kita juga akan datang ke DPRD Kota Bukittinggi, agar DPRD memberi peringatan tegas kepada wali kota yang membuat pernyataan tidak berdasar,” ujar salah seorang anggota PPNK, St Rajo Bujang. (rdr-009)