BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi ditangkap Polsekta Bukittinggi dalam kasus pencurian uang Rp26 juta.
Pelaku berinisial TH (44) ditangkap di Jalan Sukarno Hatta Bukittinggi, Sabtu (5/8/2023) saat sedang duduk di sebuah warung.
Kapolsekta Bukittinggi Kompol Zamzami, mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 Unit HP diduga dibeli dari hasil uang curian.
“Pelaku sempat kabur ke luar Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bungus Telukkabung, Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan, pelaku melakukan pencurian pada Jumat (14/8/2023) sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan Sukarno Hatta Gang Manunggal RT 003 RW 001, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Korban mengalami kerugian mencapai Rp26 juta.
“Korban berinisial KA (45) langsung membuat laporan polisi LP/B/28/VIII/SPKT/Polsek kota Bukittinggi/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar,” terangnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)