BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi ditangkap Polsekta Bukittinggi dalam kasus pencurian uang Rp26 juta.
Pelaku berinisial TH (44) ditangkap di Jalan Sukarno Hatta Bukittinggi, Sabtu (5/8/2023) saat sedang duduk di sebuah warung.
Kapolsekta Bukittinggi Kompol Zamzami, mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 Unit HP diduga dibeli dari hasil uang curian.
“Pelaku sempat kabur ke luar Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bungus Telukkabung, Minggu (6/8/2023).
Laman 1 dari 2 Laman