BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Warga Binaan Lapas klas II A Bukittinggi, Sumatera Barat mendapat remisi umum dari pemerintah pusat, tiga di antaranya mendapat remisi bebas tahun ini.
“Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi 542 orang, dari jumlah itu, diajukan remisi untuk 445 orang, Alhamdulillah informasi terakhir, semua yang kita ajukan mendapat persetujuan dari Kemenkumham, bahkan tiga diantaranya mendapat remisi bebas,” kata Kalapas, Marten.
WBP yang dinyatakan bebas atas nama Adi Julias, Dedi Muhammad Saputra dan Eka Saputra dengan kasus pencurian sebelumnya.
Marten menambahkan, kapasitas Lapas Klas II A Bukittinggi hanya untuk 245 orang, namun saat ini jumlah warga binaan sebanyak 542.
“Dari jumlah itu, 477 merupakan narapidana, sementara tahanan 65 orang, kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 372 orang narapidana,” katanya.
Pada 17 Agustus 2013 ini, terdapat 59 warga binaan Lapas klas IIA Bukittinggi yang mendapat remisi satu bulan, 55 warga binaan mendapat remisi dua bulan, 132 orang mendapat remisi tiga bulan, 138 orang mendapat remisi empat bulan, 47 orang remisi lima bulan dan 14 orang mendapat remisi enam bulan.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengucapkan selamat pada warga binaan yang telah mendapat remisi tahun ini dalam rangka HUT RI ke 78 tahun.