BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menerima laporan dari tiga partai politik yang merasa dirugikan karena diduga terjadinya kesalahan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
“Untuk laporan parpol sampai ada tiga yang resmi memberi laporan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hilang dari rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Sabtu.
Ia menjelaskan pengaduan parpol berawal dari nama Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan penggantian Bacaleg pasca tanggapan masyarakat, kemudian keluar berita acara KPU yang memang tidak disebutkan TMS atau tidaknya tapi Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) disebutkan TMS dan nama mereka hilang di rancangan DCT.
“Dari yang semula didaftarkan 11 Bacaleg kemudian muncul 10, itu yang dilaporkan, untuk laporan resmi pertama dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, akan disidangkan di Senin (02/10) nanti,” kata Ruzi.
Ia mengungkapkan laporan dari PPP sudah diregistrasi dan ditanggapi dengan penanganan pelanggaran administrasi yang dalam sidangnya nanti juga dihadirkan pihak KPU.
“Sudah, KPU sebagai terlapor sudah kami surati untuk hadir di sidang pertama nanti untuk memberikan keterangan dengan PPP, sidang terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu.