BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi menegaskan segera melakukan tindakan penjemputan paksa kepada tersangka kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan, langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir yaitu tersangka JF (41) yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga.
YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas pada 2021.
Ia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tekah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.
Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.