BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkapkan selama 2023 sebanyak 2.918 warga daerah setempat mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, Minggu.
Ia mengatakan jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan.
“Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800 per orang per bulan dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10 ribu per orang setiap bulan,” kata Wako
Ia menyebutkan jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena sakit sebesar Rp42 juta
“Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara untuk anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak
“Untuk jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat bagi pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama delapan tahun,” katanya.
Untuk pendidikan SMP sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan tiga tahun.
“Sementara untuk pendidikan SMA sederajat Rp 3 juta per orang per tahun dengan maksimal menyelesaikan pendidikan tiga tahun,” ujarnya.
Terakhir bagi pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun maksimal menyelesaikan pendidikan lima tahun. (rdr/ant)
Komentar